Mulai 10 Desember, Islandia Hapus Karantina Bagi Turis Asing dengan Riwayat Covid-19

- Senin, 7 Desember 2020 | 12:09 WIB
Hofdi House, Borgartún, Reykjavík, Islandia. (Unsplash/@einarr05)
Hofdi House, Borgartún, Reykjavík, Islandia. (Unsplash/@einarr05)

Jika kamu pernah positif terinfeksi virus Corona, mengunjungi Islandia untuk liburan musim dingin akan menjadi pilihan yang tepat karena negara ini menghapus karantina wajib bagi turis dengan riwayat Covid-19.

Melansir Times of India, kebijakan perjalanan baru itu akan berlaku mulai 10 Desember 2020. 

Para pelancong hanya perlu menyerahkan bukti tes PCR positif mereka yang dilakukan sekitar 14 hari yang lalu atau melakukan tes antibodi di laboratorium Eropa atau ahli epidemiologi negara itu.

Selain itu, wisatawan mancanegara juga kabarnya harus menyerahkan laporan hasil tes PCR karena Islandia tidak menerima hasil rapid test.

Sementara itu, pelancong dari AS masih belum diizinkan masuk Islandia untuk liburan singkat. 

Meskipun demikian, mereka dapat mencari visa jangka panjang dan tinggal di Islandia selama maksimal 6 bulan untuk menikmati keindahan alamnya selama bekerja. 

Aturan ini dibuat untuk meminimalkan risiko penularan dari pendatang di luar negeri. 

Selain itu, dengan diperkenalkannya vaksin yang rentan rusak, aturan akan dipertimbangkan kembali untuk perubahan.

Bagi wisatawan, yang belum pernah dites positif terkena virus Corona tetapi ingin mengunjungi Islandia, aturan wajibnya adalah menjalani 2 tes atau menjalani karantina selama 14 hari setelah kedatangan. 

Tes pertama akan dilakukan pada saat kedatangan dan yang kedua setelah beberapa hari karantina. 

Wisatawan di bawah karantina akan diizinkan berjalan-jalan di luar ruangan tetapi kunjungan ke tempat-tempat wisata tidak diizinkan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X