Walau PPKM Level 3, Tempat Wisata di Jogja Tetap Buka saat Libur Nataru, Ini 3 Syaratnya

- Selasa, 23 November 2021 | 15:19 WIB
Wisatawan berfoto di pangkal Jalan Malioboro, Jogja, 17 Agustus 2017 silam, sebelum kawasan Malioboro direnovasi. (Foto: Indozone/ABUL MUAMAR)
Wisatawan berfoto di pangkal Jalan Malioboro, Jogja, 17 Agustus 2017 silam, sebelum kawasan Malioboro direnovasi. (Foto: Indozone/ABUL MUAMAR)

Meskipun pemerintah pusat berencana menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, agaknya tidak semua pihak mematuhinya.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, memutuskan untuk tetap membuka objek atau destinasi wisata di wilayahnya saat libur Nataru.

"Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan," ujar Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, usai pembukaan Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021).

Meski begitu, ada tiga ketentuan yang akan tetap diberlakukan oleh Pemda DIY untuk mencegah penyebaran virus corona.

1. Protokol kesehatan

-
Taman Bunga Amarilis di Patuk, Gunungkidul. (Indozone/Abul Muamar)

Menurut Singgih, pengetatan yang akan dilakukan oleh Pemda DIY selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

"Namun begitu, Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub)," ujarnya, mengutip Antara.

Perihal kapasitas tamu hotel, Singgih belum dapat memastikan tetap dibatasi 70 persen seperti yang berlaku selama PPKM Level 2 atau akan diubah aturan mainnya.

"Kami akan melihat nanti apakah kemudian masih tetap di 70 persen atau di 50 persen. Saya kira kami akan menunggu kebijakan dari pusat," ujar dia.

2. Wajib QR Code

-
Salah satu tempat objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Bantul. ANTARA/Syamsuddin Hasan

Selain protokol kesehatan, Pemda DIY juga akan menggalakkan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dinas pariwisata kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.

"Karena saya kemarin mendengar dari pusat bahwa terjadi penurunan tingkat penggunaan 'QR code' PeduliLindungi sehingga kami akan galakkan kembali dan kita akan lakukan monev," kata dia.

3. Hindari Euforia Sesaat

-
Pantai Ngandong, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Gunungkidul. (Indozone/Abul Muamar)

Singgih menuturkan rencana pemberlakuan PPKM Level 3 tidak lain adalah untuk menekan laju penularan COVID-19 yang dikhawatirkan melonjak saat momentum libur akhir tahun.

"Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi," ucap Singgih.

Selama pemberlakuan PPKM Level 2, menurut dia, berdasarkan data VisitingJogja kunjungann wisata di DIY mulai meningkat dengan rata-rata 2.000 sampai 3.000 orang saat hari biasa (weekdays) dan mencapai 6.000 hingga 7.000 setiap Sabtu dan 8.000 orang setiap Minggu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X