Di tengah pandemi Covid-19, pelancong yang berkunjung ke New York, New Jersey, dan Connecticut wajib karantina selama 14 hari setelah tiba dari sejumlah negara bagian ini. Negara mana saja?
Dilansir dari Travel and Leisure, mandat karantina diputuskan dalam kesepakatan antara Gubernur New York Andrew Cuomo, Gubernur New Jersey Phil Murphy, dan Gubernur Connecticut Ned Lamont.
Aturan tersebut berlaku untuk pelancong yang datang melalui moda transportasi apa pun.
Adapun negara bagian yang dimaksud meliputi, Alabama, Arkansas, Arizona, California, Florida, Georgia, Hawaii, Iowa, Idaho, Illinois, Indiana, Kansas, Kentucky, Louisiana, Maryland.
Kemudian Minnesota, Missouri, Mississippi, Montana, Karolina, utara, Dakota Utara, Nebraska, Nevada, Oklahoma, Puerto Rico, Karolina selatan, Dakota Selatan.
Selanjutnya, Tennessee, Texas, Utah, Kepulauan Virgin AS, Virginia, serta Wisconsin.
Wisatawan yang berkunjung dari negara bagian dan teritori yang tercantum di atas diminta untuk mengungkapkan di mana mereka akan menjalani karantina.
Jika tidak, akan menghadapi berbagai hukuman tergantung di negara bagian mana mereka berada.
Mereka yang mengunjungi New York dapat dikenakan denda $ 2.000, dan siapa pun yang menuju ke Connecticut bisa didenda $ 1.000.
New York, New Jersey, dan Connecticut terus bergulat dengan dampak virus corona.
Di tempat lain di AS, Chicago, Massachusetts, dan Maryland juga menerapkan berbagai berbagai pembatasan perjalanan atau mandat karantina.