Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas).
Hal itu dilakukan, untuk meneliti izin pemanfaatan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau, karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari YouTube/Kemenko Polhukam, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Pemerintah Cabut MoU Pengelolaan Kepulauan Widi dari PT LII
Usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau terluar, Mahfud bilang, pembentukan satgas tersebut merupakan buntut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan, dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII).
MoU itu berisi soal pemanfaatan Kepulauan Widi yang tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga, pemerintah mengambil tindakan terhadap PT LII.
Pemerintah pun membatalkan MoU PT LII, karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat.
"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga: Kepulauan Widi Masuk Situs Lelang, Pemkab Halsel Minta Izin Pengelolaan PT LII Dicabut
Sementara itu, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan Kepulauan Widi.
"Dengan catatan, kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.