Waduh! Kepulauan Widi di Maluku Utara Dilelang?

- Kamis, 24 November 2022 | 15:10 WIB
Pemandangan keindahan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Kabupaten Halmahera Selatan)
Pemandangan keindahan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Kabupaten Halmahera Selatan)

Baru-baru ini, banyak diberitakan bahwa gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

Dilaporkan CNN, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah, dan terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemerintah setempat pernah mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut.

Baca Juga: Pulau Rubiah, Surganya Para Pecinta Diving dan Snorkeling Terhampar Indah di Sabang

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi tidak dimiliki pihak manapun.

Jodi menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan, pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujar Jodi dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Baca Juga: Raja Ampatnya Halmahera Airnya Sebening Kaca, Waspada Ada Hewan yang Menusuk Diam-diam!

Izin pengelolaan tersebut, diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun kabarnya, hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi bilang, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," imbuhnya.

Selain itu, Jodi juga menegaskan, kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia. Termasuk Kepulauan Widi yang berada di Maluku Utara ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X