Cegah COVID-19, Dishub DKI Jakarta Wajibkan Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

- Jumat, 6 Januari 2023 | 13:35 WIB
Warga padati area transportasi umum (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Warga padati area transportasi umum (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penumpang hingga awak angkutan umum untuk menggunakan masker, guna mencegah penularan COVID-19 di masa transisi menuju endemi.

"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Syafrin menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum, pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Baca juga: PPKM Dicabut, Masih Wajib Pakai Masker di Ruang Terbuka? Ini Kata Menkes

Selain wajib memakai masker, Dishub DKI Jakarta juga meminta operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Tempat cuci tangan itu digunakan ketika berada di kawasan atau area prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

-
Sejumlah calon penumpang bersiap berangkat dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (24/12/2022). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Baca juga: Menkes Sebut Penanganan Pandemi yang Baik Bisa Cegah Indonesia Hadapi Gelombang COVID-19

Tidak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurut Syafrin, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X