Second Home Visa Dirilis, Bidik WNA Berduit untuk Tinggal di Indonesia Sampai 10 Tahun

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:17 WIB
Ilustrasi WNA yang tengah mengurus visa di Indonesia. (Freepik
Ilustrasi WNA yang tengah mengurus visa di Indonesia. (Freepik

Demi mendongkrak investasi ke Indonesia, pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Salah satu yang baru dilakukan yakni, merilis layanan visa rumah kedua (Second Home Visa), bagi warga negara asing (WNA).

Dalam peluncurannya yang dilakukan di Badung, Bali pada Selasa (25/10/2022) lalu, Plt Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan, layanan itu merupakan salah satu strategi nonfiskal dari Imigrasi.

“Kebijakan ini merupakan perintah dari undang-undang, dan beberapa peraturan tentang keimigrasian. Kami berharap, kebijakan second home visa ini bisa mendongkrak sektor pariwisata, terutama karena sasaran kami memang wisatawan mancanegara yang berduit,” ucap Widodo dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Resmi! Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa

Widodo yakin, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah investasi asing di Indonesia. Apalagi, layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA), terbukti mampu berkontribusi pada penerimaan negeara bukan pajak (PNBP).

“Mudah-mudahan, second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA,” kata Widodo.

-
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Widodo Ekatjahjana (dua kanan) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (kanan) berbicara terkait second home visa di Badung, Bali. (Antara/Genta Tenri Mawangi)

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, PNBP yang diterima dari layanan VoA di Bali, mencapai Rp300 miliar lebih per 1 Oktober 2022.

“Sejak diberlakukan VoA terbaru ada 11.000 WNA masuk ke Bali, dan sejauh ini sudah lebih Rp300 miliar dengan VoA sampai 1 Oktober,” ujar Anggiat.

Baca Juga: Delegasi dan Jurnalis KTT G20 Indonesia 2022 Bebas Visa, Ini Syaratnya

Di acara peluncuran second home visa di Bali, sejumlah pelaku pariwisata turut hadir, begitu juga perwakilan orang asing dari kelompok usaha.

Kebijakan itu berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, yang terbit pada Selasa (25/10/2022).

WNA yang mendapatkan visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia 5–10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, dan kegiatan lainnya yang berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Bakal Terbit di Indonesia, Apa Sih Visa Digital Nomad?

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X