Ini Dia 5 Aturan untuk Penumpang di Bandara Soetta dan Halim Selama PSBB DKI

- Senin, 21 September 2020 | 13:20 WIB
Ilustrasi pesawat di bandara Soekarno Hatta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi pesawat di bandara Soekarno Hatta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, PT Angkasa Pura II terapkan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Halim).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, seperti dilansir dari Antara.

Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma berikut 5 hal yang kamu harus tau!

Pertama, wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan bagi penumpang rute domestik.

Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak dibutuhkan lagi.

Kedua, mengontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan bagi penumpang rute internasional.

Ketiga, penumpang mancanegara yang tiba di Soetta atau Halim wajib membawa hasil PCR negatif Covid-19 dari negara keberangkatan.

Jika tidak, maka akan di-tes PCR dan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya, surat hasil tes PCR dan barang bawaan.

Selain itu, penumpang pesawat hendaknya sudah mengetahui ketentuan selama masa PSBB Jakarta seperti penggunaan transportasi umum maupun pribadi.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X