Amsterdam Menaikkan Pajak Akomodasi Untuk Turis

- Selasa, 7 Januari 2020 | 15:47 WIB
Ilustrasi/Pexels
Ilustrasi/Pexels

Pemerintah kota Amsterdam menaikkan pajak akomodasi untuk turis yang mulai berlaku sejak awal Januari 2020.

Nantinya, turis yang bermalam di hotel Amsterdam akan dikenakan biaya tambahan sebesar tiga euro atau sekitar Rp47.000 per malam dan akan ditambah pajak hotel sebesar tujuh persen.

Sementara, untuk turis yang menginap di dengan menyewa properti di Airbnb akan mengalami peningkatan biaya sewa sebanyak 10 persen per malam dan pajak untuk menginap di area perkemahan akan dikenakan satu euro atau sekitar Rp15.000 per malam.

"Pajak ini membuat Amsterdam menjadi kota dengan pajak inap tertinggi di Eropa," jelas director of policy European Tourism Association, Tim Fairhurst dikutip dari Lonely Planet.

Kenaikan pajak ini dinilai sangat signifikan. Misalnya, jika sepasang yuris menginap di hotel dengan harga 120 euro per hari selama satu minggu, maka total yang harus dibayarkan sebesar Rp13 juta.

"Faktanya jumlah turis terus bertumbuh, Anda tidak akan dapat membangun pagar di sekitar kota dan kami juga tidak akan mau. Menaikkan jumlah pajak tidak akan berpengaruh banyak untuk mengurangi jumlah turis, tetapi ini menjadi prinsip," kata juru bicara untuk Mayor Deputi Amsterdam Groot Wassink, Vera Al.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X