5 Ketentuan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Darat dan Udara

- Rabu, 7 September 2022 | 11:22 WIB
Calon penumpang berada diselar ruang tunggu keberangkatan Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Calon penumpang berada diselar ruang tunggu keberangkatan Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Seiring meredanya pandemi COVID-19, pemerintah mulai memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan perjalanan. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan berbagai aspek kesehatan dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Pemerintah kini telah memperbarui peraturan perjalanan dalam negeri dengan Surat Edaran No. 24 tahun 2022. Surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meminimalsir penularan COVID-19.

Ada 5 ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan darat dan udara yang wajib dipatuhi:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutup hidung, mulut dan dagu dengan sempurna
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuangnya ke pembuangan limbah masker yang sudah disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun atau hand sanitizer setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain sebelumnya
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

Dengan aturan tersebut, diharapkan bisa meminimalisir berbagai kemungkinan paparan COVID-19 saat melakukan perjalanan.

Adapun syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri yaitu:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid- 19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X