Terbaru! Syarat Bepergian saat Libur Nataru, Wajib Vaksin COVID-19

- Senin, 19 Desember 2022 | 19:45 WIB
Calon penumpang kereta api memasuki peron Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Calon penumpang kereta api memasuki peron Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memprediksi puncak mudik Nataru terjadi pada 23-25 Desember, dan arus balik pada 26-27 Desember 2022. Kemudian, arus mudik kembali terjadi pada 31 Desember dan 1 Januari 2023.

"Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, potensi pergerakan nasional pada Natal dan Tahun Baru 2023 adalah 44,17 juta orang," kata Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub Robby Kurniawan dalam dialog FMB9, Senin (19/12/2022).

Oleh karena itu, pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan saat liburan Nataru sebagai upaya pencegahan terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Baca juga: Cek Syarat Perjalanan Pesawat Sebelum Liburan Akhir Tahun: Enggak Perlu Tes Antigen

Syarat Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru

-
Calon penumpang kereta api berjalan di peron Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)

Aturan protokol kesehatan libur Nataru tertuang dalam Surat t Edaran Kasatgas Nomor 24 dan Nomor 25 Tahun 2022. Berikut aturan lengkapnya:

1. Perpanjang PPKM

Pemerintah masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 mendatang.

2. Aturan PPDN

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas, wajib menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Sementara bagi PPDN berusia 6 - 17 tahun wajib divaksin dosis kedua.

Aturan vaksinasi tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun dan orang dewasa yang memiliki penyakit tertentu, sehingga tidak dapat divaksin.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Jumlah Warga Indonesia yang Sudah Terima Vaksin Booster Bertambah

Bagi orang dewasa dengan riwayat komorbid dan belum divaksin, tidak wajib membawa hasil tes COVID-19 tetapi harus mencantumkan surat keterangan dokter atau rumah sakit.

3. Aturan PPLN dan WNA

Sementara bagi WNI yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri wajib menunjukkan sertifikat fisik vaksin booster sebelum berangkat.

Sementara bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

WNA juga diwajibkan mendapat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum tiba di Indonesia, namun bagi WNA pemilik komorbid diwajibkan menyertakan surat dokter dari negara asalnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X