Penumpang Turkish Airlines yang Pukul Kru Pesawat Disebut Mabuk

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:42 WIB
Penumpang yang serang kru pesawat. (Twitter/@skandxx)
Penumpang yang serang kru pesawat. (Twitter/@skandxx)

Media sosial diramaikan dengan kabar pesawat Turkish Airlines yang mendarat darurat di Bandara Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (11/10/2022).

Rupanya, langkah tersebut diambil karena adanya penyerangan terhadap seorang kru pesawat oleh penumpang. Dalam video yang beredar, penumpang tersebut tampak menyerang kru pesawat dengan penuh emosi.

Penumpang yang merupakan WNI itu bahkan melayangkan beberapa kali pukulan keras ke arah kru pesawat hingga hampir tersungkur. Setelah ditelusuri, penumpang tersebut ternyata menyerang kru pesawat dalam keadaan mabuk.

"Informasi dari petugas Turkis Airlines di Bandara Soetta bahwa delay terjadi dikarenakan adanya penumpang WNI di Pesawat Turkis Airlines yang mabuk kemudian memukul salah seorang crew atau pramugara pesawat Turkish Airlines saat pesawat masih mengudara," kata Kombes Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Akibat WNI Pukul Pramugara

Menurut kesaksian penumpang lain, pelaku bahkan sempat melemparkan botol minum ukuran besar dan air panas ke pramugari.

Beberapa orang terlihat berusaha melerai penumpang yang mengamuk tersebut. Demi keamanan bersama, Turkish Airlines rute Turki-Soekarno Hatta itu pun akhirnya terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu.

Baca juga: Ini Kronologi Pilot Citilink yang Meninggal Dunia Usai Mendarat Darurat di Bandara Juanda

Saat ini, penumpang sudah sampai di tujuan awal yaitu Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu, penumpang yang menyerang kru pesawat sudah diamankan dan mengikuti hukum yang berlaku di tempat kejadian yaitu Indonesia.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan: Setiap orang di dalam pesawat udaraselama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X