Mulai Hari Ini Harga Tiket Pesawat Wajib Turun

- Kamis, 11 Juli 2019 | 17:04 WIB
pesawat citilink/AP2
pesawat citilink/AP2

Pemerintah mengingatkan maskapai  untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan penurunan harga pesawat sebesar 50 persen. 

Penurunan harga ini, sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I ), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia.

Paling tidak, sesuai kesepakatan penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) low cost carrier (LCC) untuk 30 persen dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai Kamis (11/7/2019).

“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” ujar Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna. 

Dalam kesepakatan, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet , dengan penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC, untuk 30 persen dari total kapasitas pesawat.

Jumlah penerbangan murah yang disediakan oleh Citilink mencapai 62 flight atau 3.348 seat per hari, dan Lion Air mencapai 146 flight atau 8.278 seat per hari.

Penurunan ini,  hasil pembagian beban dilakukan atas total loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing.

Harga tiket yang melambung pada semester pertama tahun ini, membuat para pengusaha perjalanan wisata, mengeluhkan turunnya minat masyarakat untuk berwisata keberbagai pelosok negeri dengan menggunakan pesawat.

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 telah mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta hanya mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X