Mahkamah Hukum Uni Eropa (CJEU) mulai memberlakukan aturan terhadap maskapai penerbangan di Eropa untuk dapat memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena tumpahan air panas dari awak kabin.
Aturan itu dibuat menyusul insiden yang dialami oleh seorang penumpang saat menaiki penerbangan maskapai Austria, Niki Luftfahrt yang tersiram air panas dari seorang pramugari saat hendak menyajikan kopi untuk sang ayah.
Sayangnya, pihak maskapai Niki Luftfahrt tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Karena menurut mereka, insiden itu bukan sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan oleh maskapai.
Sebab kata mereka, sesuatu yang dipertanggung jawabkan ketika mengalami kecelakaan udara, keterlambatan penerbangan, dan insiden yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Sementara, tumpahnya air panas tidak termasuk ke dalam material yang harus dipertanggung jawabkan.
CJEU dalam persidangannya menetapkan bahwa tumpahnya air panas juga termasuk ke dalam masalah material penerbangan yang harus dipertanggung jawabkan. Sebab hal itu termasuk ke dalam pelayanan maskapai.
Namun, maskapai tidak perlu memberikan kompensasi jika insiden serupa merupakan sebuah manipulasi yang dibuat oleh penumpang.