Smartphone BM Diblokir, Pemerintah Diminta Untuk Permudah Izin TKDN

- Senin, 8 Juli 2019 | 11:24 WIB
photo/sesha01.blogspot.com
photo/sesha01.blogspot.com

Bulan Agustus 2019 nanti, pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan aturan baru terhadap IMEI yang terdapat pada smartphone yang beredar di Indonesia untuk mengurangi angka peredaran smartphone black market.

Black Market sendiri bisa diartikan sebagai smartphone tidak resmi dan tidak memiliki garansi resmi Indonesia. Smartphone-smartphone tersebut saat ini banyak ditemukan di toko-toko smartphone dengan istilah smartphone garansi distributor.

Namun berkat adanya peraturan baru tersebut, kemungkinan smartphone-smartphone tersebut nantinya tidak akan beredar lagi karena sudah diblokir oleh seluruh operator di Indonesia.

Para pengguna smartphone di Indonesia pun menyesalkan hal tersebut. Karena banyak smartphone luar negeri yang tidak masuk ke Indonesia karena susahnya mengurus izin TKDN. Akibatnya perilisan dari smartphone tersebut menjadi sangat terlambat.

Maka dari itulah, pemerintah kemudian diminta untuk meringankan dan juga mempermudah izin TKDN agar para vendor smartphone lebih mudah menjual smartphone miliknya di Indonesia tanpa harus membeli lagi dari luar negeri.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X