Biar Gak Ketipu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:35 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Freepik)
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Freepik)

Maraknya penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) belakangan ini, cukup meresahkan masyarakat. Olehnya itu, masyarakat diminta agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran dari pinjol.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data terbaru pinjol berstatus berizin resmi dan terdaftar. Dimana, terdapar 13 pinjaman online yang baru saja diterbitkan izinnyam sementara ada 1 pinjol yang dicoret status terdaftarnya

Dikutip dari laman resmi OJK, hingga 6 Oktober 2021 total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, total sebanyak 106 penyelenggara. Rinciannya 98 pinjol sudah mengantungi izin, sementara 8 lainnya masih berstatus terdaftar.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 (sembilan puluh delapan) penyelenggara," pernyataan OJK di laman resminya, yang dikutip Indozone Kamis (14/10/2021).

OJK mengungkapkan, satu penyelenggara pinjol yang dibatalkan tanda bukti terdaftarnya, yakni PT Alfa Fintech Indonesia. Pembatalan tersebut dilakukan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasionalnya.

Sedangkan penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia;
  2. PT Sens Teknologi Indonesia;
  3. PT Fintech Bina Bangsa;
  4. PT Kreasi Anak Indonesia;
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa;
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia;
  7. PT Digital Micro Indonesia;
  8. PT Danafix Online Indonesia;
  9. PT Solid Fintek Indonesia;
  10. PT Sejahtera Sama Kita;
  11. PT Klikcair Magga Jaya;
  12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan
  13. PT Plus Ultra Abadi.

Kalian bisa melihat daftar nama-nama pinjol yang legal di laman OJK. Hal ini penting agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol abal-abal dimana bunga pinjamannya berkali-kali lipat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X