Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Tersangka

- Kamis, 7 April 2022 | 18:48 WIB
Ilustrasi aplikasi trading. (Freepik)
Ilustrasi aplikasi trading. (Freepik)

Kasus robot trading DNA Pro memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Brigjen Whisnu menyebut seluruh tersangka belum sepenuhnya ditangkap. Dari kesembilan tersangka, baru empat tersangka yang berhasil ditangkap.

"Dari sembilan tersangka yang kami tetapkan, sudah empat kami tangkap yaitu RS, R, Y dan F," bebernya.

Baca juga: Daftar Atlet Bulutangkis Indonesia yang akan Bertanding di SEA Games 2021

Lebih jauh Whisnu menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait sisa tersangka yang belum tertangkap. Dia berharap dalam waktu dekat jajaranya berhasil menangkap seluruh tersangka.

"Kami masih mendalami lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya," kata Whisnu.

Sebelumnya, sejumlah orang yang merugi hingga miliar rupiah akibat robot trading DNA Pro membuat laporan ke polisi. Bareskrim Polri sendiri langsung melakukan pendalaman dan menangkap sejumlah tersangka dalam kasus trading ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X