Warga Arab Saudi yang Sembarang Kirim Emoji Hati Bisa Masuk Penjara

- Selasa, 15 Februari 2022 | 15:32 WIB
Ilustrasi WhatsApp. (Pexels/Anton)
Ilustrasi WhatsApp. (Pexels/Anton)

Berbeda dari negara lain, pengguna WhatsApp di Arab Saudi tak boleh sembarang mengirim emoji hati kepada orang lain. Bila dilakukan, orang itu bisa terancam dihukum penjara dan denda.

Aturan ini tercantum dalam undang-undang Anti-Pelecehan Seksual di Arab Saudi. Anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengatakan, emoji hati merah di WhatsApp sama dengan kejahatan pelecehan.

Menurut Kutbi, bila penerima tak suka dengan emoji hati merah dan mengartikannya sebagai bentuk pelecehan, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Fitur Migrasi 'Chat History' WhatsApp antar Sistem Operasi Masuk Tahap Penyempurnaan

"Beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan," kata Kutbi, dikutip dari Gulf News.

Kutbi juga mengingatkan para pengguna WhatsApp untuk tidak memulai topik pembicaraan yang menimbulkan rasa tak nyaman atau mengganggu lawan bicara.

"Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern," jelas Kutbi.

"Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah," tambahnya.

Menurut aturan yang ada, pengirim emoji yang dinyatakan bersalah bisa dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Pelaku juga akan dikenakan denda sebesar Rp382 juta.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X