ANTV & MNC Grup Terciduk Belum Matikan Siaran TV Analog, Menkominfo: Tolong Kerja Samanya

- Kamis, 3 November 2022 | 17:36 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Menkominfo Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menyuntik mati siaran televisi analog untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (2/11/2022). Namun ada sejumlah stasiun televisi yang ketahuan belum mengikuti aturan itu.

Diketahui, ANTV dan MNC Grup (RCTI, iNews dan Global TV) merupakan stasiun TV yang belum mematikan siaran TV analog. Tentunya hal itu melanggar Peraturan Menkominfo No.11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta stasiun-stasiun TV itu mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: Supercomputer Prediksi Piala Dunia 2022, Portugal Vs Argentina di Final, Siapa Juara?

"Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat," kata Johnny.

Sementara itu, Johnny mengucapkan terima kasih kepada stasiun televisi yang sudah mematikan siaran analognya.

Baca Juga: Warga Indonesia Suka Banget Konten Podcast Horor: Ini Rekomendasinya, Bikin Merinding!

Perpindahan siaran TV analog ke digital juga tertuang dalam eraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebutkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X