Tok! Rusia Larang Pembayaran Kripto dan NFT

- Rabu, 20 Juli 2022 | 06:00 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (Mikhail Klimentyev/Kremlin via REUTERS)
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (Mikhail Klimentyev/Kremlin via REUTERS)

Rusia resmi melarang pembayaran kripto setelah Presiden Vladimir Putin meneken undang-undang tentang larangan penggunaan aset digital, seperti cryptocurrency (kripto) dan non-fungible token (NFT), untuk membayar barang dan jasa.

Disebutkan, undang-undang baru itu akan mewajibkan pertukaran dan penyedia kripto untuk menolak transaksi digital yang bisa diartikan sebagai bentuk pembayaran.

"Dilarang untuk mentransfer atau menerima aset keuangan digital sebagai pertimbangan untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan, serta dengan cara lain yang memungkinkan seseorang untuk menerima pembayaran barang (karya, layanan) oleh aset keuangan digital, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang federal," bunyi undang-undang baru tersebut, seperti dikutip dari Engadget, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Hati-hati Menggunakan Internet, Guru Besar UGM: Jejak Digital Tak Bisa Dihapus

Laporan New York Times pada Januari 2022 menyebutkan, otoritas Amerika Serikat (AS) meyakini sejumlah perusahaan Rusia yang terkena sanksi akibat invasi ke Ukraina bisa memakai kripto sebagai langkah alternatif.

Kala itu, nilai Bitcoin meroket selama beberapa hari usai invasi yang dilakukan Rusia.

Disebutkan, Bank Sentral Rusia menyerukan larangan langsung terhadap cryptocurrency. Namun, Kementerian Keuangan Rusia menentang gagasan tersebut karena percaya teknologi kripto akan berkembang.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X