Cara Indonesia Biar Tidak Dibanjiri Smartphone Impor

- Kamis, 11 Juli 2019 | 10:13 WIB
Ilustrasi smartphone/Ericsson
Ilustrasi smartphone/Ericsson

Angka impor smartphone terus menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah agar impor barang elektronik semakin menurun dan di produksi di dalam negeri.

Salah satu langkahnya adalah dengan menerapkan aturan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Penerapan aturan TKDN, diharapkan dapat memacu produktivitas industri elektronika yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus -4,80 persen.

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan memasuki era digital. "Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto. 

Sepanjang tahun 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD8,2 miliar atau naik dibanding tahun 2017 yang mencapai USD7,9 miliar.

Pemerintah menargetkan, ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248,5 ribu orang.

"Pengoptimalan TKDN melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk, " katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X