Kemkominfo Lakukan Koordinasi Antarlembaga untuk Awasi Transaksi NFT

- Minggu, 16 Januari 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi NFT (Pixabay)
Ilustrasi NFT (Pixabay)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan telah melakukan koordinasi antarlembaga untuk mengawasi transaksi antara penyedia platform Non Fungible Token (NFT) serta masyarakat yang tengah antusias menyambut fenomena ini.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya,Minggu.

Dedy juga mengingatkan agar para penyedia platform transaksi NFT dapat mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Adapun regulasi yang dimaksud oleh Dedy yaitu UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Baca juga: Ibu Kasur jadi Google Doodle Hari ini, Kenal Lebih Dekat dengan istrinya Pak Kasur

Dalam aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tegas Dedy.

Ia tak lupa mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT yang akhir- akhirnya menjadi pembicaraan hangat masyarakat.

NFT menjadi semakin marak dibicarakan usai seorang pria bernama Sultan Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang menjadi situs jual beli NFT.

“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” tutup Dedy. 

Artikel menarik lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X