Yuk Pahami Pentingnya Menjaga Keamanan Digital Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

- Kamis, 8 Desember 2022 | 17:43 WIB
Ilustrasi Data Digital (Freepik/upklyak)
Ilustrasi Data Digital (Freepik/upklyak)

Belakangan ini di Indonesia marak terjadi kasus penagihan utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan cara yang melanggar privasi. Bahkan, oknum pinjol ilegal tak segan melakukan teror kepada nasabahnya. 

Penagih pinjol bahkan tak segan-segan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di ponsel nasabah tersebut. Sang penagih sendiri menyebut nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang.

Kasus ini terjadi karena aplikasi pinjol tersebut “diberikan akses” oleh debitur, untuk dapat melihat kontak yang ada di ponselnya. Hal ini bisa saja karena si debitur tidak sadar akan akses yang diminta oleh aplikasi pinjol ini. 

Sehingga ketika terjadi masalah, maka aplikasi pinjol ini dengan mudah mendapatkan semua kontak yang ada di ponsel tersebut dan mengirimkan pesan-pesan terkait utang piutang untuk melakukan intimidasi saat penagihan. Ini merupakan sebuah pelanggaran privasi.

Contoh lain yang mungkin bisa memberikan gambaran tentang berbagai kasus pelanggaran privasi di internet di antaranya menandai teman dalam sebuah unggahan, baik berupa tulisan, tautan situs web, foto, atau video dapat mengakibatkan postingan tersebut muncul dalam lini masa sosial media teman kita. Jika ini dilakukan tanpa izin, maka dapat dikatakan melanggar privasi teman kita tersebut.

-
Ilustrasi Pengamanan Data Pribadi (Freepik)

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Hampir Sepakat Soal RUU Perlidungan Data Pribadi

Era digital merupakan masa dimana hampir seluruh bidang dalam tatanan kehidupan sudah dibantu dengan teknologi digital. Salah satunya jejaring sosial online (Social Networking Sites/SNS) merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat saat ini.

Selain manfaatnya, pengguna juga harus mengantisipasi dampak yang tak diharapkan dari konsekuensi kemajuan teknologi digital. Sehingga masyarakat harus selalu menjaga keamanan data pribadi

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra menjelaskan, untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet. 

Selain itu, berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang.

Ariandi menyebutkan, adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.

“Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN,” kata Ariandi baru-baru ini.

-
Ilustrasi data digital (Freepik)

BACA JUGA: Eks Karyawan Bongkar Bobroknya Keamanan Data Pribadi Pengguna di Facebook

Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X