Kominfo Berikan Klarifikasi Tentang Dugaan Kebocoran Data Pribadi Indihome dan PLN

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:01 WIB
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Dok. Kominfo)
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Dok. Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan beberapa klarifikasi dan update mengenai dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom).

Melansir dari laman resmi Kominfo, Selasa (24/5/2022), Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan belum memberikan sanksi apapun kepada Telkom dan PLN atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Uang dari TikTok untuk Pemula, Mudah dan Cepat!

Pada doorstop bersama wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jikaPLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Lebih lanjut, Kominfo juga telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.

"Dari hasil pertemuan itu, pihaknya telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut, yaitu pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijan, Rabu (24/8/2022).

Kemudian, Kominfo meminta kepada kedua perusahaan untuk meningkatkan keamanan siber untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.

"Terakhir, kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan terus dilakukan untuk melakukan audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X