LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Buat Masyarakat yang Terdampak Blokir Kominfo Kok!

- Senin, 1 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. (ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. (ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerukan ajakan untuk menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perihal pemblokiran sejumlah PSE lingkup privat yang dinilai merugikan banyak pihak.

Seruan berupa poster bertuliskan 'Gugat Menkominfo' pun dilayangkan LBH Jakarta melalui akun media sosialnya. Mereka mendukung para pekerja kreatif untuk melaporkan kerugian yang dialami akibat kebijakan ini.

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2022 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta lewat akun Twitternya, dikutip Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari pun menilai alasan Kominfo memblokir sejumlah platform seperti Steam dan PayPal hanya dengan dalih Permenkominfo No 5/2020 adalah tindakan yang sewenang-wenang dan merugikan.

Baca Juga: Kominfo Beri Satu Bulan untuk Google cs Selesaikan Pendaftaran PSE

"Yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian," kata Shaleh.

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," timpal Shaleh dalam unggahannya terkait posko pengaduan LBH Jakarta itu.

Pengaduan tersebut dibuka di Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No.74 Menteng, Jakarta Pusat. Mereka juga membuka laporan online melalui email di pengaduan@bantuanhukum.or.id.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X