TikTok Menang Gugatan Kasus Tuduhan Gadis 10 Tahun Tewas Usai Lakukan Blackout Challenge

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Ilustrasi TikTok. (REUTERS/Dado Ruvic)
Ilustrasi TikTok. (REUTERS/Dado Ruvic)

TikTok Inc memenangkan gugatan yang menuduhnya menyebabkan kematian seorang gadis berusia 10 tahun yang melakukan "Blackout Challenge".

Blackout challenge atau tantangan pingsan adalah pengguna TikTok membuat video dengan menahan napas selama beberapa detik hingga pingsan atau tak sadar diri karena kekurangan oksigen.

Baca Juga: 20 Aplikasi yang Buat Baterai HP Kamu Boros: Ada WhatsApp, Instagram hingga YouTube

Hakim Distrik AS Paul Diamond di Philadelphia memutuskan bahwa perusahaan itu kebal dari gugatan di bawah bagian dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi federal yang melindungi penerbit karya orang lain.

"Kebijaksanaan memberikan kekebalan seperti itu adalah sesuatu yang diambil dengan benar oleh Kongres, bukan pengadilan," tulis Diamond mengutip Reuters, Kamis (27/10/2022).

Jeffrey Goodman, pengacara ibu gadis itu, Tawainna Anderson, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keluarga akan terus berjuang untuk membuat media sosial aman.

“Sehingga tidak ada anak lain yang tewas oleh perilaku sembrono industri media social," kata dia.

Baca Juga: Penting! Kenali Modus Peretasan untuk Cegah Kejatahan di Ruang Digital

Anderson menggugat TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance Inc pada Mei 2022, dengan mengatakan bahwa algoritme perusahaan menunjukkan putrinya, Nylah Anderson, ke sebuah video yang menyarankan Blackout Challenge.

Kronologi

Pada Desember 2021, Nylah mencoba Blackout Challenge menggunakan tali tas yang digantung di lemari ibunya. 

Menurut gugatan, Nylah kemudian kehilangan kesadaran dan mengalami luka parah. Dia dilarikan ke rumah sakit tetapi meninggal lima hari kemudian.

TikTok dan ByteDance mengabaikan kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa berdasarkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan konten pihak ketiga.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X