Beberapa waktu yang lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan akan melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang ada di situs Netflix, YouTube, dan lainnya. Namun hal tersebut ditentang oleh banyak pihak.
Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menentang hal tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa KPI tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs atau konten yang ada di layanan streaming video seperti Netflix dan YouTube.
Namun KPI diketahui masih bisa melaporkan konten yang dianggap tidak layak ditayangkan kepada pihak Kemkominfo. Setelah itu baru diputuskan apakah konten tersebut memang melanggar peraturan atau tidak.
"Mekanismenya aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan apakah melanggar aturan atau tidak. Aturannya sendiri nanti meliputi UU ITE" ucap Geryantika Kurnia selaku Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Kemkominfo.
Jadi nantinya tugas KPI sendiri hanyalah untuk mengawasi program-program televisi yang ada saat ini. KPI dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap sebuah program televisi jika memang benar melanggar aturan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pascabom Bunuh Diri, Menkominfo Minta Aplikator Perketat Verifikasi
- Kredit Macet Meningkat, Padahal Penyalurannya Melambat, Kok Bisa?
- Customer Tidak Teliti, Tapi Malah Driver Ojol yang Diberi Bintang 1