Hindari Penipuan Digital Trading, OJK: Minta Masyarakat Perhatikan 3 Hal Berikut ini

- Selasa, 22 Maret 2022 | 20:09 WIB
ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)
ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)

Waspadalah! Jika ingin memulai mencoba peruntungan dalam dunia trading berbasis digital. Karena zaman now banyak sekali jasa atau pun broker via media sosial yang menawarkan profit besar tanpa lost tapi hasil zonk.

Berdasar sumber Indozone di lapangan, terkini Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat robot trading Fahrenheit yang bekerja dengan cara memberi penawaran melalui media sosial.

Robot trading Fahrenheit rupanya bekerja menarik minat masyarakat dengan janji-janji yang sangat manis. Website trading abal-abal ini menjanjikan keuntungan sangat besar, tidak akan rugi dan hanya perlu duduk manis.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4, duduk, diam, dapat duit," kata Aulia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

 

Baca juga: Hoax! Video 2,5 Ton Minyak Goreng Tumpah di Laut, Faktanya ABK Lagi Gabut

Indozone menelusuri laman ojk.co.id, disana terdapat siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Guna menghindari hal tersebut, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau dirasa meragukan, lebih baik tinggalkan.

 

Artikel menarik lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X