Pemblokirannya Dicabut Kominfo, Juru Bicara PayPal: Kami Taat Hukum!

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:26 WIB
Photo Ilustrasi. (Dok. Reuters)
Photo Ilustrasi. (Dok. Reuters)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membuka pemblokiran PayPal di Indonesia, setelah sempat memblokirnya pada tanggal 30 Juli 2022 lalu.

Pemblokiran ini terjadi lantaran PayPal tidak kunjung mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia hingga waktu yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Kocak! Sekelompok Orang Afrika Ucapkan Terima Kasih ke Kominfo karena Cabut Blokir Steam

Setelah pemblokiran terjadi, PayPal langsung bereaksi dengan segera mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Aksinya ini seolah-olah menunjukan bagaimana bentuk ketaatan PayPal terhadap hukum dan peraturan yang telah dirancang oleh Kominfo

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," sebut Juru Bicara PayPal, dalam keterangan resminya. 

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," lanjutnya. 

Tak ketinggalan, PayPal juga telah meminta maaf kepada seluruh pengguna layanannya di Indonesia. 

"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," pungkasnya. 

PayPal kini resmi terdaftar sebagai PSE per tanggal 3 Agustus 2022 lalu dengan keterangan sebagai layanan keuangan. Dibukanya pemblokiran PayPal sendiri membawa angin segar bagi para penggunanya yang telah memanfaatkan layanan ini untuk segala jenis kegiatan transaksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X