Bisa Lacak Browsing Meski Sudah Pakai Incognito, Google Terancam Denda Rp70 T

- Kamis, 4 Juni 2020 | 10:15 WIB
Seorang polisi sedang berdiri di depan logo Google (photo/REUTERS/Aly Song)
Seorang polisi sedang berdiri di depan logo Google (photo/REUTERS/Aly Song)

Raksasa situs pencari Google saat ini diketahui harus menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat. Pasalnya Google dianggap telah melacak riwayat para pengguna di internet meskipun sudah menggunakan mode incognito.

Sekedar informasi, incognito sendiri adalah mode yang terdapat di browser Google Chrome agar para pengguna dapat berselancar di internet dengan lebih aman karena riwayat pencarian mereka tak tersimpan sama sekali di perangkatnya.

Namun laporan tersebut menyebut bahwa Google ternyata masih bisa melacak riwayat pencarian para pengguna dengan mode incognito melalui Google Analytics, Google Ad Manager, dan aplikasi lainnya.

-
Tampilan mode Incognito di Google Chrome (photo/Screenshot/Google)

"Google tak boleh terlibat dalam pengumpulan data rahasia dan ilegal dari setiap pengguna komputer dan juga smartphone," tulis gugatan tersebut seperti yang dikutip dari REUTERS.

Saat ini Google diminta untuk membayar denda sebesar Rp70 triliun akibat sudah mengumpulkan data para pengguna melalui mode incognito ini.

Pihak Google pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap gugatan tersebut. Pasalnya sejak awal pihaknya sudah memberitahu pengguna bahwa mode incognito tak selalu aman.

"Kami dengan jelas memberitahu bahwa setiap kali Anda membuka tab incognito, website masih dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas Anda," ucap juru bicara Google, Jose Castaneda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X