Menyerah dengan Tuntutan Korsel, Apple Izinkan Sistem Pembayaran Pihak Ketiga

- Selasa, 11 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi Apple. (unsplash.com/Istimewa).
Ilustrasi Apple. (unsplash.com/Istimewa).

Apple dituntut Korea Selatan (Korsel) untuk mematuhi Undang-undang Bisnis Telekomunikasi yang diamandemen. Hal itu pun membuat Apple menyerah dengan tututan Korsel. 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Indiatimes, Regulator Telekomunikasi Korsel, pada hari Selasa, mengatakan Apple telah mengajukan rencana untuk mengizinkan sistem pembayaran pihak ketiga di toko aplikasinya. 

Hal itu tak lain bertujuan untuk mematuhi undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang perangkat lunak, guna menggunakan sistem pembayaran Koresel.

Dalam hal ini, The Korea Communications Commission (KCC) juga meminta Apple Inc dan Google Alphabet untuk menyerahkan rencana kepatuhan kepada RUU mereka yang sudah disahkan di Agustus tahun lalu. Bahkan sudah mulai berlaku pada bulan September.

Dengan adanya Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang diamandemen Korsel,  Google pun mengumumkan rencananya untuk mengizinkan sistem pembayaran alternatif.

"Apple sangat menghormati undang-undang Korea dan sejarah kolaborasi yang kuat dengan pengembang aplikasi berbakat negara itu. Kami berharap dapat bekerja sama dengan KCC dan komunitas pengembang kami dalam solusi yang menguntungkan pengguna Korea kami," kata Apple. dalam sebuah pernyataan, seperti yang dikutip Indozone, Selasa (11/1/2021).

Sedangkan KCC, katakan, Apple berencana untuk mengizinkan sistem pembayaran alternatif dengan biaya layanan yang lebih rendah dibandingkan komisi 30% saat ini.

Namun, Apple tidak memberikan perinciannya, seperti garis waktu kapan perubahan akan berlaku atau tarif biaya komisi. 

"Akan tetapi, Apple berencana untuk membahas perincian lebih lanjut dengan KCC," kata Regulator Telekomunikasi Korsel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X