Pemblokiran Aplikasi Snack Video Dicabut Kominfo, Kini Dinyatakan Legal

- Minggu, 28 Maret 2021 | 21:47 WIB
Aplikasi Snack Video (Dok. Snack Video)
Aplikasi Snack Video (Dok. Snack Video)

Aplikasi Snack Video akhirnya bisa kembali diakses setelah sebelumnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan OJK.

Blokir dicabut karena Snack Video sudah menyelesaikan segala perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia.

Snack Video kini mengklaim bahwa mereka sudah mendapatkan izin beroperasi untuk perangkat Android dan iOS, di bawah perusahaan PT Karya Kreatif Nusantara dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 4 Maret 2021.

"Setelah mendapat semua izin yang diperlukan, Snack Video siap menawarkan pengalaman aplikasi yang lancar kepada pengguna. Snack Video akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan aplikasi virtual antar global," tulis Snack Video di akun Instagram resminya.

Pencabutan blokir ini dibenarkan Satgas Waspada Investasi OJK. Normalisasi sudah dilakukan sejak 23 Maret 2021.

"Sesuai keputusan rapat SWI pada tanggal 23 Maret 2021 yang menetapkan Snack Video dinormalisasi menjadi entitas legal karena telah memiliki perizinan usaha, baik PSE dan PMSE," keterangan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, Minggu (28/3/2021).

Setelah resmi legal, Snack Video menegaskan mereka tidak menggunakan skema ponzi atau mengumpulkan uang dari penggunanya.

Snack Video memang memberikan hadiah koin yang bisa ditukarkan dengan uang saat memasukkan kode referral dari pengguna lama. Tapi, pengguna tidak diharuskan membayar uang dalam aplikasi tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X