Kominfo Akan Berlakukan Aturan IMEI Baru Untuk Mencegah Ponsel Illegal

- Selasa, 2 Juli 2019 | 15:32 WIB
photo/AndroidCentral
photo/AndroidCentral

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan aturan baru terhadap IMEI (International Mobile Equipment Identity) bulan Agustus 2019 mendatang.

Aturan IMEI tersebut dikatakan akan berguna untuk mencegah peredaran ponsel-ponsel yang ilegal dan juga ponsel hasil curian. Selain itu tentunya hal ini akan membuat tingkat penjualan ponsel ilegal menjadi berkurang.

Nantinya ponsel-ponsel yang termasuk ke dalam daftar ponsel ilegal akan diblokir oleh pemerintah sehingga pengguna ponsel tersebut tidak dapat menggunakan seluruh operator seluler yang terdapat di Indonesia.

Sebelumnya Kominfo mengatakan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2018 lalu, namun hal tersebut diundur karena implementasi dari IMEI tersebut masih jauh di depan mata mereka.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X