Sudah Bisa Dibuka, Cek Apakah IMEI Kamu Telah Terdaftar di Kemenperin

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 09:32 WIB
photo/INDOZONE
photo/INDOZONE

Beberapa hari lagi Kementrian Perindustrian (Kemenperin) akan meresmikan aturan dalam pemblokiran smartphone Black Market (BM) yang tidak terdaftar di situs Kemenperin. Namun pada saat itu situs pengecekan IMEI masih dalam tahap pengembangan.

Baru-baru ini Kemenperin diketahui telah membuka kembali situs pengecekan IMEI tersebut. Terlihat bahwa situs tersebut tampil dengan desain yang lebih baru dan lebih memudahkan para pengguna untuk mengecek IMEI ponsel mereka.

-
contoh IMEI yang terdaftar (photo/imei.kemenperin.go.id)
-
contoh IMEI ponsel Black Market (photo/imei.kemenperin.go.id)

Di situs tersebut juga tertulis tiga poin penting yang sering ditanyakan oleh para konsumen. Salah satunya adalah "Apakah HP Black Market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung diblokir?".

Dalam situs tersebut pihak Kemenperin mengatakan bahwa ponsel Black Market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tersebut tidak akan langsung diblokir. Namun pemerintah nantinya akan membuat ketentuan atas masa pakai dari ponsel BM tersebut.

-
photo/imei.kemenperin.go.id

Kemudian Kemenperin juga mengatakan bahwa para konsumen yang membeli smartphone dari luar negeri masih bisa dipakai di Indonesia. Asalkan proses importasi dari smartphone tersebut masih mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X