Ramai soal PSE Kominfo, Pakar: Langkah Awal Penegakan Kedaulatan Digital

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Kontroversi PSE Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kontroversi PSE Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya memberikan tanggapannya terkait kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Menurutnya, PSE ini adalah langkah awal dalam penegakan kedaulatan digital Indonesia.

"PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin," jelas Alfonso, dilansir Antara, Selasa (2/8/2022).

Namun dalam penerapannya, Alfonso berharap pemerintah tidak terlalu kaku dan harus bermain "cantik".

Baca Juga: Begini Cara Tarik Saldo PayPal ke Rekening Bank, Gampang Banget!

"Pendekatan yang dilakukan juga tidak boleh terlalu kaku. Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna yang tentunya akan langsung marah dan protes karena comfort zone-nya terganggu. Pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku," ujar Alfonso.

"Selain itu, Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dimana profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni juga perlu menjadi perhatian utama sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru," tambahnya.

Alfonso mencontohkan Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang profesional. Peraturan organisasi ini pun disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia.

Apabila PSE tetap bersikeras tak mau mendaftar, Alfonso mengatakan mereka tak boleh berbisnis di Indonesia. Ia mencontohkan, Gojek jika ingin berbisnis di negara lain, tentu harus mengikuti aturan negara bersangkutan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X