Hari ini (18/04/20), pemerintah Indonesia sudah resmi memberlakukan aturan pemblokiran ponsel BM atau Black Market melalui pengecekan IMEI. Maka dari itu, kini ponsel BM yang masuk di Indonesia sudah tidak bisa digunakan lagi.
Namun perlu diketahui, ponsel BM yang diblokir hanyalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Jadi ponsel BM yang sudah digunakan sebelum tanggal tersebut dipastikan tetap bisa digunakan.
Upaya pemerintah Indonesia dalam memberlakukan aturan ini adalah untuk menghindari penjualan ponsel Black Market yang sangat tinggi di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, maka hanya ponsel resmi saja yang bisa dipakai dengan baik.
Untuk mengetahui apakah ponsel kalian adalah Black Market atau tidak, Kemenperin beberapa waktu yang lalu sudah merilis situs pengecekan IMEI yang berlokasi di https://imei.kemenperin.go.id.
Berikut adalah cara mengecek IMEI ponsel kalian:
- Pertama-tama buka aplikasi telepon di ponsel
- Tekan atau hubungi nomor *#06# dan nomor IMEI akan muncul di layar ponsel
Setelah itu, kalian bisa menginput IMEI tersebut di situs Kemenperin untuk melihat apakah IMEI tersebut sudah terdaftar atau tidak
Begitulah cara mudah untuk mengecek IMEI dari ponsel kalian untuk mengetahui apakah ponselmu Black Market atau tidak.