Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook 2 Ribu Triliun karena Picu Genosida di Myanmar

- Selasa, 7 Desember 2021 | 13:19 WIB
Ilustrasi logo Facebook. (REUTERS/Dado Ruvic)
Ilustrasi logo Facebook. (REUTERS/Dado Ruvic)

Pengungsi Rohingya menggugat Meta, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, senilai $150 miliar atau setara Rp2.165 triliun.

Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan gagal membendung ujaran kebencian di platformnya, sehingga memperburuk kekerasan terhadap minoritas Muslim di Myanmar.

Dilansir Reuters, gugatan tersebut diajukan Pengungsi Rohingya di California pada hari Senin oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC.

Baca juga: Salut! Meski Diperlakukan Keji, Pengungsi Rohingya Kutuk Kudeta Pemimpin Myanmar Suu Kyi

Ujaran kebencian yang menyebar luas di media sosial membuat pengungsi Rohingya menjadi sasaran kekerasan dan pengucilan sosial, meski sudah lama tinggal di Myanmar.

"Berbagai insiden kekerasan terjadi berulang-ulang selama bertahun-tahun, tidak ada yang bisa mempersiapkan Rohingya, atau komunitas internasional, apa yang akan terjadi setelah Facebook memasuki tahun 2012," demikain bunyi gugatan itu.

Pihak Facebook sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di Myanmar, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.

Namun, laporan mengatakan bahwa militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk menyerang kaum minoritas.

Saat dikonfirmasi Reuters mengenai gugatan tersebut, Facebook belum memberikan komentarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X