Kementerian Kesehatan RI Minta Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:21 WIB
photo/TimeMagazine
photo/TimeMagazine

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan surat dari Kementerian Kesehatan RI dengan No TM.04.01/MenKes/314/2019. 

Dalam surat tersebut, pihak MenKes meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang ada di Internet saat ini. Menanggapi hal tersebut, pihak Kominfo pun langsung melakukannya.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu pun mengatakan bahwa saat ini Tim AIS Kemkominfo telah melakukang crawling di 114 kanal yang terdiri dari Facebook, Instagram, dan YouTube.

Tim AIS Kemkominfo sendiri nantinya akan melakukan take down kepada akun penyebar ataupun konten yang memiliki unsur iklan rokok tersebut sesuai dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir C tentang "Promosi Rokok Yang Memperagakan Wujud Rokok".

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X