Mulai Besok, Ponsel Black Market Hanya Bisa untuk Foto

- Jumat, 17 April 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/tomekwalecki)
Ilustrasi. (Pixabay/tomekwalecki)

Pemerintah tetap akan menjalankan aturan pemblokiran ponsel ilegal pada Sabtu, 18 April 2020 besok. Pemblokiran ini dilakukan melalui international Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap untuk mensuport sistem whitelist.

"Sistem kami sudah siap untuk mensupport dalam sistes whitelist dengan alat namanya SIINas untuk mendukung CEIR," ujar Najamudin, Rabu (15/4/2020).

Operator seluler di Indonesia saat ini juga sedang dalam proses koneksi. Begitu juga dengan Telkomsel yang juga sudah mulai terintegrasi.

"Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siap, Telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi," ujar Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar.

Pemblokiran IMEI ini tidak akan berdampak bagi turis yang memakai layanan Roaming. Aturan pemblokiran IMEI ini menggunakan skema whitelist.

Sebelum membeli ponsel, untuk mengetahui ponsel ini ilegal atau tidak, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah IMEI perangkatnya aktif atau tidak.

Ponsel terbukti ilegal jika tak ada jaringan dari operatornya sama sekali dan hanya fitur kamera saja yang bisa digunakan. Untuk mengetahuinya, kamu tinggal memasukkan nomor operator ke ponsel, maka secara otomatis akan keluar pemberitahuan apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X