Pemerintah Berpotensi Digugat Masyarakat Terkait Aturan IMEI Ponsel

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 13:48 WIB
photo/Ilustrasi/Pexels/INDOZONE
photo/Ilustrasi/Pexels/INDOZONE

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebentar lagi akan segera menerapkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) baru untuk ponsel yang masuk ke Indonesia.

Dikatakan bahwa nantinya IMEI ponsel yang tidak terdaftar di database Kemenperin secara otomatis tidak bisa menggunakan semua operator seluler di Indonesia. Tentu hal tersebut demi mencegah tersebarnya ponsel Black Market (BM).

Baru-baru ini Direktur Eksekutif dari Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa penerapan aturan IMEI tersebut memang bisa meningkatkan pendapatan negara.

Namun, Heru mengatakan bahwa dengan adanya aturan IMEI tersebut, akan timbul potensi masyarakat untuk menggugat pemerintah karena mereka banyak yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Selain itu saat ini masyarakat juga belum mengetahui bagaimana cara untuk mengecek ponsel yang dibelinya legal atau ilegal.

"Harusnya sistem blokir itu (IMEI) harus dikenakan kepada para penjual, bukan pada pembelinya. Jadi kalau pemerintah ingin menindak, ya langsung ke tokonya bukan ke pembelinya." ucap Heru.

Selain itu Heru juga menghimbau kepada pemerintah untuk membuat sebuah sistem whitelist sehingga masyarakat yang ingin membeli handphone baru bisa langsung melakukan pengecekan dan mendaftarkan IMEI mereka ke sistem Kemenperin.

"Pemerintah juga dapat meningkatkan pengawasan mulai dari pelabuhan hingga ke toko-toko handphone" lanjut Heru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X