Kemenkominfo Minta Netizen Beri Gift untuk Konten Kreator Positif, Bukan Ngemis Online!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:15 WIB
TikToker yang viral karena konten ngemis online. (TikTok/Facebook/Sultan Intan)
TikToker yang viral karena konten ngemis online. (TikTok/Facebook/Sultan Intan)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta netizen agar memberikan gift (hadiah) hanya untuk kreator yang membuat konten positif.

Saran ini disampaikan mengingat banyaknya fenomena ngemis online yang bereda di media sosial. Banyak netizen yang memberikan gift pada perilaku ngemis online ini, sehingga menjadi pemasukan bagi kreatornya karena bisa dikonversi menjadi uang.

"Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis, dan yang tidak kontroversial," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip Antara, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu untuk konten yang kontroversial, menurut Usman, tidak perlu diberikan apresiasi berupa gift atau tip. Bahkan ia menyarankan agar konten semacam itu tidak perlu ditonton.

Baca juga: TikToker Ini Buat Video Panggang dan Makan Hiu Putih, Berujung Didenda Ratusan Juta: Enak?

Sebelumnya, seorang kreator menjadi pembicaraan publik pada Januari karena dianggap membuat konten ngemis online di TikTok. Konten tersebut kontroversial karena kreator dinilai mengeksploitasi orang lanjut usia.

Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti lansia dan anak-anak, merespons kasus itu.

Surat edaran itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo untuk mengatasi konten mengemis daring. Masyarakat diminta bersikap bijak ketika memberikan apresiasi kepada kreator.

Usman mengatakan konten yang bermuatan positif memiliki aspek penting berupa tidak melanggar ketentuan regulasi dan tidak melenceng dari norma sosial.

Baca juga: Nilai Kades Serakah Tuntut Jabatan 9 Tahun, Tiktoker Bengkulu Disidang, Disuruh Minta Maaf

Mengacu pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memenuhi syarat tidak mengandung unsur pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Konten positif juga tidak boleh mengandung provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi yang melanggar UU. Agar kasus mengemis secara daring tidak kembali terulang, Kemenkominfo telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut. Sebanyak 56 konten telah dihapus terkait konten mengemis online.

Di samping itu, Kemenkominfo juga sudah mengimbau baik secara lisan dan tertulis kepada para perusahaan media sosial untuk bisa lebih selektif dalam menampilkan konten untuk menjaga keamanan ruang digital.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X