Sering 'Cancel' Pesanan di Grab Kini Bisa Kena Denda Lho!

- Rabu, 19 Juni 2019 | 11:55 WIB
photo/Grab.com
photo/Grab.com

Grab Indonesia baru-baru ini diketahui telah menerapkan peraturan baru bagi para pengguna layanan Grab. Peraturan tersebut adalah dengan memberikan denda kepada setiap pengguna yang melakukan cancel terhadap layanan Grab.

Ya, jika selama ini para mitra pengemudi Grab yang mendapatkan sanksi jika melakukan pembatalan (cancel) terhadap pesanan. Kini para pemesan layanan juga akan diberikan denda ketika melakukan pembatalan.

Peraturan tersebut diketahui masih sedang dalam tahap uji coba. Saat ini pihak Grab Indonesia masih mencoba peraturan tersebut di kota Lampung dan Palembang sejak tanggal 17 Juni kemarin.

Nantinya denda yang harus dibayar oleh pemesan setiap kali melakukan pembatalan juga berbeda tergantung jenis layanan yang dipesan. Untuk GrabBike, denda yang harus dibayar adalah Rp 1.000 dan GrabCar sebesar Rp 3.000.

Pihak Grab Indonesia sendiri juga mengatakan bahwa uang denda tersebut sepenuhnya akan diberikan kepada mitra pengemudi yang telah dibatalkan pesanannya tersebut. Grab sama sekali tidak akan mengambil uang denda yang telah dibayar oleh pemesan tersebut.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X