Kaleidoskop 2022: Siaran TV Analog Mati!

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi tv. (Freepik/Macrovector)
Ilustrasi tv. (Freepik/Macrovector)

Matinya siaran televisi (TV) analog menjadi salah satu isu hangat yang terjadi pada 2022. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek dan sejumlah daerah mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan penghentian siaran TV analog merupakan implementasi yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut tertuang selambat-lambatnya ASO dilakukan per 2 November.

"Saya minta pada pejabat-pejabat yang terkait yang berwenang termasuk tim-tim lapangan untuk melakukan diskusi pembicaraan pendekatan yang baik dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi kepentingan industri kita, industri pertelevisi nasional kita dan demi kepentingan layanan bagi masyarakat kita,"  ungkap Johnny.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Deretan 5 Undang-undang yang Disahkan DPR, Kemudian Disoroti Publik

Dia menjelaskan, dari 112 wilayah siaran di Indonesia, siaran teresterial hanya ada di 341 kabupaten/kota. Sehingga masih ada 173 kabupaten dan kota yang tidak ada layanan siaran televisi terestrial. Oleh karena itu, lanjut Johny, pengembangan di 173 wilayah kabupaten dan kota tersebut hanya dibolehkan untuk siaran televisi digital.

"Di 341 lainnya kita awali malam ini dari  Jabodetabek, di Jabodetabek terdapat 25 lembaga penyiaran, dari yang kita lihat ada potensi beberapa diantaranya yang belum melakukan switch off," ujarnya.
Kemudian, dari 112 wilayah siaran di Indonesia telah dibangun 285 infrastruktur multipleksing. Adapun rinciannya, yakni 91 oleh LPP TVRI, 71 oleh Kemkominfo dan 194 infrastruktur multipleks dibangun oleh lembaga penyiaran swasta. 

-
Menteri Kominfo Johnny G Plate. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 

Sedangkan dari 112 wilayah siaran tersebut, jelas Johny, terdapat 694 lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran komunitas (LPK), maupun lembaga penyiaran swasta (LPS)

Johny menerangkan, dari angka tersebut, lembaga yang sudah melaksanakan proses siaran TV digital dan siaran TV analog bersamaan atau siaran Simulcast ada 556 lembaga.

"Masih tersisa 148 lembaga, yang sekali lagi kepada seluruh pejabat Kominfo yang pada saat pembicaraan lapangan untuk berbicara dengan baik dan mencari jalan keluar yang terbaik agar digitalisasi televisi Indonesia dapat berlangsung secara sukses," ujarnya.

Perbedaan TV Analog dan Digital

Kedua televisi ini tentu berbeda sangat signifikan. Namun, sebelum mengetahui perbedaannya, kamu perlu tahu arti dari kedua TV ini.

-
Ilustrasi TV. (Freepik)

 

TV analog adalah televisi yang bergantuk pada frekuensi sinyal pemancar atau yang lebih dikenal dengan istilah antena.

Baca Juga: Kaleidoskop: Momen Menegangkan hingga Menyeramkan saat Traveling Sepanjang 2022

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X