Rusia Denda Google dan Meta Terkait Konten Ilegal

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:34 WIB
Kiri: Logo Google, kanan: Logo Facebook. (REUTERS/Paresh Dave/Dado Ruvic)
Kiri: Logo Google, kanan: Logo Facebook. (REUTERS/Paresh Dave/Dado Ruvic)

Rusia menghukum denda perusahaan teknologi Google dan Meta, karena tidak menghapus konten yang dilarang oleh hukum di negara itu.

Denda untuk Google hampir $100 juta atau setara dengan Rp1,4 triliun, sementara Meta atau Facebook didenda $27 juta yang setara dengan Rp382 miliar.

Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow memutuskan melayangkan denda kepada Google, karena berulang kali mengabaikan perintah untuk menghapus konten yang dilarang.

Baca juga: Facebook Berencana Hapus Iklan Sensitif Tahun Depan

Dilansir AP, Google mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen pengadilan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Sementara itu, pada Jumat (24/12/2021), pengadilan juga menjatuhkan denda administrasi kepada Meta karena alasan yang sama.

Pihak berwenang Rusia  terus meningkatkan tekanan pada platform media sosial, menuduh mereka gagal menyaring konten yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, senjata, dan bahan peledak.

Awal tahun ini, pihak berwenang mengkritik perusahaan teknologi karena tidak menghapus pengumuman tentang protes untuk mendukung kritikus Kremlin yang dipenjara, Alexei Navalny.

Pengadilan Rusia sebelumnya memberlakukan denda yang ringan kepada Google, Facebook, dan Twitter tahun ini. Tapi, keputusan pengadilan pada hari Jumat mengesahkan denda yang lebih tinggi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X