Dianggap Tidak Aman, Menkominfo Akan Atur Izin Layanan VPN

- Kamis, 13 Juni 2019 | 10:08 WIB
photo/123rf.com
photo/123rf.com

Baru-baru ini layanan VPN (Virtual Private Network) banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena diblokirnya beberapa layanan sosial media seperti Facebook dan kawan-kawan.

Namun karena banyaknya pengguna VPN tersebut membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika menjadi khawatir karena layanan VPN gratis tidak semuanya aman.

Mana dari itulah, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa nantinya pemerintah Indonesia akan memberikan peraturan baru dan mengharuskan setiap layanan VPN untuk memiliki izin.

Nantinya pihak kominfo akan membuat sebuah regulasi sehingga seluruh layanan VPN harus mendapatkan izin agar dapat beroperasi di Indonesia.

Semuel sendiri mengatakan bahwa peraturan layanan VPN ini tidak akan berpengaruh kepada larangan penggunaan layanan VPN di Indonesia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X