Dapat Banyak Aduan karena Pemblokiran PSE, Menkominfo Johnny: Itu Hak Masyarakat

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:24 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menkominfo Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan santai menanggapi banyaknya aduan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terkait pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena tak kunjung mendaftar.

Johnny mengatakan jika aduan tersebut adalah hak masyarakat karena Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi.

Baca Juga: Kacau! Sebanyak 5,4 Juta Data Pengguna Twitter Diretas, Kok Bisa?

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Johnny menegaskan jika pendaftaran PSE adalah sesuatu yang wajib dilakukan untuk setiap peserta untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun sudah dibuat sesederhana mungkin dan tidak berhubungan dengan konten.

Ia juga mengklaim hak masyarakat sebagai pengguna teknologi akan sangat dirugikan jika PSE tidak mendaftarkan diri.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujarnya.

Tak ketinggalan, Johnny pun memperingatkan PSE agar tidak mengambil serta merugikan hak-hak pengguna hanya karena tidak patuh dengan Undang-Undang (UU).

"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," tegas Johnnya.

"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," sambungnya.

Pada hari Jumat (5/8/2022) lalu, menkominfo telah memastikan jika pihaknya tidak akan menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE.

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," jelas Johnny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X