INDOZONE.ID - Prancis akan membuat 'paspor porno' untuk membuktikan bahwa seseorang telah berusia di atas 18 tahun, agar dapat mengakses situs dewasa.
Kebijakan baru ini memiliki tujuan untuk mencegah anak-anak di bawah umur melihat konten-konten berbau pornografi, sehingga mereka bisa mendapatkan tontonan yang layak sesuai dengan usianya.
Dilansir dari Daily Mail, kebijakan ini diperkenalkan oleh Jean-Noel Barrot, yang menjabat sebagai Menteri Digital Prancis, dan akan mulai diberlakukan pada September 2023 mendatang.
Baca Juga: Jadi Wali Kota Berkat OnlyFans, Maria Vargas: Akan Terus Saya Pakai buat Galang Dukungan
'Paspor porno' adalah sebuah bentuk perjuangan Prancis selama bertahun-tahun untuk melindungi anak di bawah umur dari konten-konten yang tidak layak untuk ditonton.

Cara kerja dari 'paspor porno' pun terbilang cukup sederhana. Mereka yang ingin mengakses situs dewasa akan diminta untuk mengunduh aplikasi telepon pemerintah, yang akan memberi setiap pengguna sertifikat dan kode digital.
Barrot menjelaskan bahwa kode tersebut nantinya akan berfungsi seperti cek dari bank, ketika seseorang membeli sesuatu secara online.

Jika situs web gagal mematuhi sistem verifikasi usia yang telah diatur oleh Prancis, maka situs tersebut dapat dilarang dari negara tersebut.
“Tahun 2023 akan menandai berakhirnya anak-anak kita mengakses situs pornografi,” tegas Barrot.
Baca Juga: Berantas Konten Pornografi, Kominfo Pastikan Patroli Siber Nonstop
Kebijakan yang dirancang oleh Barrot pun disambut gembira oleh para orang tua di Prancis, yang selama ini khawatir jika anaknya dapat melihat konten-konten pornografi dengan bebas.
Menurut kamu gimana guys? Apakah kebijakan ini dapat diterapkan di Indonesia?
Artikel Menarik Lainnya: