Modus Baru Pembobolan Ratusan Rekening Dibongkar Polisi, 13 Pelaku Ditangkap!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi Phising. (FREEPIK)
Ilustrasi Phising. (FREEPIK)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan sistem link phising, yang berhasil menguras ratusan rekening milik nasabah bank. Sebanyak 13 orang para pelaku berhasil ditangkap.

"Penipuan online berkedok modifikasi andorid APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka di mana kasus ini korbannya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: 5 Tren Keamanan Siber Sektor UMKM di Tahun 2023: Biar Tetap Aman dan Terus Cuan!

-
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus link phising di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda jajaran. Tercatat, ada sebanyak 1 laporan di Bareskrim dan 29 laporan di Polda jajaran sejak akhir tahun 2022 yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menyebut sudah ada sebanyak ratusan orang yang menjadi korban dengan kerugian beraneka ragam.

"Kerugian total sekitar Rp 12 miliar. Kerugian paling besar satu nasabah Rp 700 juta," kata Brigjen Adi.

Para korban tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. Awalnya, mereka mengklik sebuah link yang diberikan pelaku hingga pada akhirnya pelaku berhasil membobol atau menguras rekening bank milik para korban.

-
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus link phising di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam kasus ini, Bareskrim masih mendalami lebih jauh sindikat ini. Polisi juga memprediksi bisa saja ada masyarakat yang menjadi korban sindikat ini namun tidak menyadarinya.

Baca Juga: Tips WhatsApp dari Siber Polri agar Akun Tidak Di-Hack

"Masalah jumlah korban, setelah kami melakukan penangkapan-penangkapan beberapa tersangka, sudah tidak ada lagi (korban). Tapi ada kemungkinan ada korban lain tapi belum lapor, atau bahkan ada yang tidak tahu sistem phone banking mereka dibajak," papar Adi.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal yang ada di dalam UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan UU KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X