Kominfo Resmi Lakukan Penghentian Siaran Televisi Analog

- Kamis, 3 November 2022 | 10:43 WIB
Kominfo resmi menghentikan siaran TV Analog. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Kominfo resmi menghentikan siaran TV Analog. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO). Penghentian dilakukan di wilayah Jabodetabek dan sejumlah daerah mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Pada penerapan analog switch off, masih terdapat 25 lembaga penyiaran yang bersiaran di Jabodetabek. Selain itu, ada lima stasiun TV belum mematikan siaran analognya. Lima stasiun TV tersebut, yakni RCTI, MNC, Global TV, iNews serta ANTV. Hal itu diketahui melalui laporan dari posko pemantauan ASO, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta kerja sama dari stasiun televisi tersebut untuk mengikuti lembaga penyiaran lain yang telah mematikan siaran analognya. 

"Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan saya mati, tetapi semua yang di sebelah kiri saya hidup, yang di sebelah kanan adalah tv analog dan yang di sebelah kiri adalah tv digital. Karena ada yang belum mati saya tentu berharap kerja samanya," ujar Johnny.

Selain itu, diungkapkan Johnny, pihaknya juga meminta agar pejabat berwenang agar melakukan pendekatan persuasif terhadap lembaga penyiaran yang belum mematikan siaran tv analog.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate: TV Digital Syarat untuk Nonton Piala Dunia 2022

Dia mengingatkan, penghentian siaran TV analog merupakan implementasi yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut tertuang selambat-lambatnya ASO dilakukan per 2 November.

"Saya minta pada pejabat-pejabat yang terkait yang berwenang termasuk tim-tim lapangan untuk melakukan diskusi pembicaraan pendekatan yang baik dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi kepentingan industri kita, industri pertelevisi nasional kita dan demi kepentingan layanan bagi masyarakat kita,"  ungkap Johnny.

Kemudian Johny turut mengucapkan terimakasih kepada stasiun televisi yang sudah mematikan siaran analognya.

Sekjend Partai NasDem ini menjelaskan, dari 112 wilayah siaran di Indonesia, siaran teresterial hanya ada di 341 kabupaten/kota. Sehingga masih ada 173 kabupaten dan kota yang tidak ada layanan siaran televisi terestrial. Oleh karena itu, lanjut Johny, pengembangan di 173 wilayah kabupaten dan kota tersebut hanya dibolehkan untuk siaran televisi digital.

Baca Juga: Kominfo: Siaran TV Analog Bakal Dimatikan Mulai 2 November

"Di 341 lainnya kita awali malam ini dari  Jabodetabek, di Jabodetabek terdapat 25 lembaga penyiaran, dari yang kita lihat ada potensi beberapa diantaranya yang belum melakukan switch off," ujarnya.

Kemudian, dari 112 wilayah siaran di Indonesia telah dibangun 285 infrastruktur multipleksing. Adapun rinciannya, yakni 91 oleh LPP TVRI, 71 oleh Kemkominfo dan 194 infrastruktur multipleks dibangun oleh lembaga penyiaran swasta. 

Sedangkan dari 112 wilayah siaran tersebut, jelas Johny, terdapat 694 lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran komunitas (LPK), maupun lembaga penyiaran swasta (LPS)

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X