Google Terapkan Tarif Buat Penegak Hukum yang Mau Akses Data Pengguna

- Selasa, 28 Januari 2020 | 11:30 WIB
Logo Google (photo/REUTERS/Arnd Wiegmann)
Logo Google (photo/REUTERS/Arnd Wiegmann)

Kasus yang menimpa Apple beberapa waktu lalu dimana pihaknya tidak ingin memberikan informasi dan data pelaku penembakan kepada pihak kepolisian menjadi perbincangan banyak orang, bahkan Presiden AS, Donald Trump sempat membahas hal tersebut.

Mendengar kasus tersebut, Google pun baru-baru ini telah menerapkan sebuah aturan baru dimana semua penegak hukum yang ingin mengakses data pengguna untuk keperluan hukum harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu.

-
Ilustrasi logo Google (photo/REUTERS/Dado Ruvic)

Diketahui Google menerapkan tarif yang bervariasi, mulai dari US$45 sampai US$245 tergantung data apa yang ingin diakses. Hal tersebut dilakukan oleh pihak Google agar mereka bisa mendapatkan pemasukan tambahan ketika membantu para penegak hukum.

Memang saat ini Google sedang kebanjiran permintaan dari penegak hukum untuk memberikan informasi pengguna demi keperluan penyidikan. Namun Google tentu tidak ingin data pengguna diberikan begitu saja tanpa adanya imbalan bagi mereka.

"Kami meninjau setiap permintaan yang ditujukan kepada kami dan melihat apakah permintaan itu memenuhi syarat dan kebijakan Google atau tidak. Jika permintaan itu berlebihan, kami akan menyesuaikan dengan jumlah data yang diminta" tulis pihak Google.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X